Jika masa pembayaran telah melewati satu hari sampai tujuh hari, perusahaan akan menghubungi nasabah.
Apabila masa pembayaran telah melewati delapan hari sampai dengan 30 hari, perusahaan pembiayaan akan mengutus tenaga penagihan untuk mendatangi alamat nasabah tersebut dan menyampaikan surat peringatan.
Dalam melakukan penagihan, pihak leasing juga tidak boleh sembarangan. OJK mewajibkan setiap tenaga penagih memiliki sertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan uji sertifikasi yaitu PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede menyatakan, kewajiban sertifikasi profesi bagi tenaga penagihan itu ada dalam Peraturan OJK Nomor 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
- Menarik kendaraan
Proses penarikan akan dilakukan apabila pembayaran cicilan telah melewati dua kali masa angsuran.
Sebelumnya, perusahaan pembiayaan telah mendapatkan konfirmasi dari nasabahnya apakah akan tetap mencicil angsuran dengan menjadwal ulang pembayaran, atau secara resmi memutus kontrak.
Jika keputusannya adalah memutus kontrak, maka penarikan kendaraan bisa dilakukan secara legal.
4. Penarikan kendaraan bisa melibatkan polisi
Apabila telah memenuhi seluruh prosedur dan hak fidusia tersebut, maka pihak leasing diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan dari nasabah.
Menurut Harjanto, prosesnya bisa dilakukan dengan melibatkan pihak berwajib, tim internal perusahaan, maupun tim eksternal perusahaan.
5. Masa tenggang dua minggu
Harjanto menambahkan, setelah kendaraan ditarik maka leasing wajib memberikan waktu selama dua minggu kepada nasabah untuk menebus kendaraan tersebut sesuai jumlah tunggakan angsuran berikut bunga dan dendanya.
Demikian ulasan mengenai ketika terjadi saling lapor, begini prosedur penarikan kendaraan yang harus dipatuhi leasing.