BACA JUGA:Cek Daftar Tarif Tol Merak Solo, Trans Jawa Terbaru 2024 Periode Mudik Lebaran 2024
9. UKU
UKU aman digalbay, tidak ada DC lapangan hanya penagihan melalui handphone, penagihan yang masuk penuh dengan spam.
10. Ada Pundi
Ada Pundi pun masih aman tanpa DC lapangan. Penagihannya hanya melalui online dan mengirimkan surat somasi kepada nasabah yang galbay. Anda tidak perlu takut karena surat peringatan itu tidak akan membawa Anda ke jalur hukum.
Risiko Penggunaan Pinjol Ilegal
Penggunaan pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak menggunakan Debt Collector (DC) lapangan memiliki risiko yang harus kalian pertimbangkan dengan hati-hati.
Berikut adalah beberapa risiko yang terkait dengan penggunaan pinjol alias pinjaman online ilegal:
BACA JUGA:6 Jenis Kartu ATM Mandiri Terbaru dan Biaya Administrasinya, Pilih Berdasarkan Kebutuhan
1. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal dapat menyalahgunakan data pribadi debitur dan melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
2. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Debitur tidak memiliki kewajiban membayar hutang kepada pinjol ilegal karena mereka melanggar aturan dan tidak memiliki izin usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
3. Bunga tinggi
Pinjaman online ilegal umumnya menawarkan bunga yang rendah di awal untuk menarik korban. Berikutnya, saat pinjaman sudah diberikan, bunga akan dinaikkan sesuka hati oleh penyelenggara pembiayaan.
Oleh sebab itu, bunga pinjaman yang Anda dapatkan bisa jadi lebih besar dari pokok pinjaman. Hal tersebut membuat seorang yang terlanjur meminjam kesulitan untuk melunasi pinjamannya.