NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Diperbolehkan atau tidak? Ini hukum wanita muslim pakai perhiasan emas.
Mengenakan perhiasan emas telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keindahan dan gaya bagi banyak wanita Muslim.
Namun, di tengah kompleksitas pandangan agama, muncul pertanyaan yang menggelitik apakah penggunaan perhiasan emas bagi wanita Muslim diperbolehkan atau dianggap haram?
BACA JUGA:Kisah Seseorang yang Masuk Surga dan Neraka Hanya Karena Seekor Lalat
Ayo, temukan jawabannya dalam artikel ini yang akan memberikan wawasan mendalam mengenai hukum wanita Muslim menggunakan perhiasan emas.
Para ulama menyatakan bolehnya kaum wanita memakai perhiasan emas baik perhiasan yang berbentuk gelang ataupun bukan, atau baik yang berbentuk rantai emas ataupun bukan.
Berikut ini penjelasan mengenai hukum Wanita Muslimah pakai perhiasan emas diperbolehkan atau tidak.
1. Hadis dengan sanad hasan, dari Ali bin Abi Thalib radiayallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengambil sutera, kemudian di letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda:
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
Artinya: “Sesungguhnya kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku.”
BACA JUGA:Syarat Pengajuan KUR Pertanian BRI, Pinjam Rp 50 Juta Tidak Pakai Agunan, Bunga 6 Persen
Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya :
حِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Artinya: “Halal bagi perempuan mereka”.
(HR Imam Ahmad: 750, Abu Dawud: 4057, An Nasa’i: 5144, dan Ibnu Majah: 3595)