Artinya: “Barangsiapa yang suka memakaikan orang yang ia cintai anting dari api neraka (hari kiamat kelak) maka silahkan melilitkannya kalung dari emas, dan barangsiapa yang suka memakaikan orang yang ia cintai gelang dari api neraka (hari kiamat kelak), maka silahkan memakaikannya gelang dari emas, akan tetapi pakailah perak dan pakailah ia sekehendak kalian “. (HR Abu Daud: 4236, dan Ahmad: 8416).
Akan tetapi walaupun hadis ini dihukumi oleh banyak ulama sebagai hadis hasan yang bisa dijadikan dalil namun penggunaannya sebagai dalil haramnya kaum wanita memakai perhiasan emas adalah tidak sesuai dengan teks dan makna hadis. Karena makna “habiibahu / orang yang ia cintai” yang diancam bila dipakaikan perhiasan emas dalam hadis diatas bukanlah bermakna “kaum wanita” namun bermakna “kaum laki-laki” sehingga kaum wanita tidak masuk dalam makna teks hadis ini. Hal ini diperjelas lagi oleh penggalan terakhir dari redaksi hadis yaitu “akan tetapi pakailah perak dan pakailah ia sekehendak kalian” yang menunjukkan bahwa laki-laki hanya dibolehkan memakai perak sekehendaknya, tapi tidak boleh memakai emas. (lihat: Dzakhirah Al-‘Uqba: 38/204).
BACA JUGA:Kisah Orang Terakhir yang Keluar dari Neraka lalu Masuk ke dalam Surga, Apakah Orang Beriman?
Demikian informasi tentang hukum wanita muslim pakai perhiasan emas. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin