1. Melalui Situs Web Samsat dan Provinsi Terkait
Salah satu cara paling umum cek plat nomor kendaraan online adalah melalui situs web resmi Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka https://e-samsat.id
- Pilih kode plat dan isi nomor plat serta seri kendaraan
- Masukkan nomor rangka (5 digit terakhir)
- Pilih provinsi
- Klik "Cek Sekarang"
- Informasi kendaraan beserta pajak yang harus dibayar akan muncul, termasuk merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka.
BACA JUGA:Langgar Kode Etik, Aiptu FN Banjir Pujian hingga dapat Karangan Bunga dari Netizen
2. Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) juga bisa digunakan untuk cek plat nomor. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi SIGNAL
- Lakukan registrasi
- Pilih menu "NKRB"
- Tampilkan informasi pembayaran pajak kendaraan
BACA JUGA:Buntut Panjang Kasus Aiptu FN yang Laporkan Balik DC, Ini 4 Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leasing