Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana, Nasabah Leasing Wajib Tahu

Kamis 28-03-2024,23:31 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghadapi mata elang:

BACA JUGA:Daftar 110 Pinjol Ilegal Terbaru 2024, Jangan Sampai Tertipu! Ketahui Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Bukan

• Usahakan jangan panik;

• Menepi di tempat ramai secara hati-hati, jika diberhentikan secara paksa di jalan;

• Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan;

• Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka;

• Berikan mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto;

• Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka;

• Apapun yang terjadi, jangan berikan STNK kepada mereka;

• Jika memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik;

• Selain itu, jika memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer uang;

• Namun, apabila tidak dapat membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya;

• Kemudian, jika tidak sanggup bayar, minta surat penarikan kendaraan (SPK) sebagai bukti legal.

BACA JUGA:Buat Para Nasabah Pinjol, Pahami 3 Waktu Debt Collectr Pinjol Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK

Demikianlah penjelasan mengenai debt collector tarik paksa kendaraan di jalan bisa dipidana.

 

Kategori :