BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Salah satu kemudahan yang bisa didapatkan seorang ASN atau PNS, bisa menggadaikan SK-nya untuk mengajukan pinjaman ke bank.
BACA JUGA:Tanpa Agunan, Pinjam Rp 100 Juta Cicilan 60 Bulan di KUR BNI, Ini Cara dan Syaratnya
Sudah umum, banyak PNS yang menggadaikan Sk karena memang membutuhkan uang dalam jumlah besar. Seperti untuk kebutuhan usaha, membeli kebun hingga kebutuhan biaya sekolah anak.
BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya
Lalu dengan menggadaikan SK, berapa jumlah pinjaman yang bisa didapati seorang PNS? Berikut informasinya:
1. Pinjaman Rp 5 hingga 50 Juta
Untuk jumlah pengajuan Rp 5 hingga 50 juta, hampir seluruh bank bisa melayani pengajuan tersebut. Asalnya PNS melengkapi semua persyaratan. Besaran cicilannya tergantung tenor yang perhitungan suku bunga yang diambil.
Berapa angsurannya? Untuk pinjaman Rp 50 juta dan tenor 1 tahun, jika suku bunga 4 persen maka cicilannya sekitar Rp 4.257.495 per bulan.
2. Pinjaman Rp 50 hingga 200 Juta
Untuk pinjaman hingga Rp 200 juta, selain bank milik pemerintah, beberapa bank swasta masih melayani pengajuan dengan jumlah tersebut. Prinsipnya sama dengan ketentuan pinjaman Rp 5 hingga 50 juta.
Untuk pinjaman Rp 200 juta dengan tenor selama tiga tahun, cicilan per bulannya berkisar Rp 8.335.556.
BACA JUGA:Wow, KUR Khusus Buat Kelompok Usaha Plafon Rp 500 Juta, Segera Cek Syaratnya
3. Pinjaman Rp200 hingga 500 Juta
Semakin besar pinjaman, pihak bank akan melihat profil risiko seorang PNS yang mengajukan pinjaman. Beberapa pertimbangannya seperti kemungkinan penghasilan per bulan mampu membayar cicilan.