Semua Kebutuhan Warga Lebong Ada di Perigo Agung

Selasa 21-03-2023,15:15 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : Purnama Sakti

Sub Unit Tata Usaha mempunyai tugas :

1. Menyusun perencanaan kegiatan MPP

2. Melaksanakan urusan administrasi, surat menyurat, dan kearsipan kantor

3. Melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan peralatan kantor

4. Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan

5. Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan tugas.

 

Sub Unit Program dan Informasi mempunyai tugas :

1. Menerima dan memproses pengaduan

2. Melaksanakan pemberian pelayanan informasi dan publikasi

3. Melaksanakan monitoring dan mengendalikan berjalannya program aplikasi

4. Melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala MPP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BACA JUGA:Bantah Pukul Pedagang, Terlapor Sebut Didatangi 8 Orang Saat Penataan Pasar

Sub Unit Pelayanan mempunyai tugas :

1. Melaksanakan pengelolaan pelayanan loket yang terdiri atas loket penerimaan, loket pengambilan, dan loket kasir / bank

Kategori :