2. Melaksanakan pengawasan terhadap kelancaran pelayaran loket
3. Melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala MPP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA:Tragedi Berdarah Pasar Bawah, 12 Orang Diamankan, Empat Tersangka
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, MPP mempunyai fungsi :
1. Perencanaan di bidang pelayanan perizinan / rekomendasi / surat keterangan
2. Pelaksanaan pelayanan yang dilaksanakan di MPP
3. Pelaksanaan koordinasi dengan SKPD lain yang terkait dengan standar pelaksanaan pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan
4. Pelaksanaan pelayanan publikasi dan informasi
5. Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga MPP
6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pembuatan laporan pelaksanaan tugas.
Robi Ardiansyah