BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Bengkulu Tengah Selasa pagi (21/3), melakukan sosialisasi ke sejumlah warung di Liku Sembilan, terkait aturan selama bulan suci Ramadhan.
BACA JUGA:Keluarga Korban Tabrak Lari Menanti Niat Baik Pelaku
Dalam surat imbauan yang disebarkan kepada seluruh pemilik warung di Liku Sembilan, seluruh warung remang-remang (warem), cafe, tempat hiburan ataupun yang menyediakan karaoke, selama bulan suci Ramadhan wajib tutup.
Penutupan warem dan tempat hiburan wajib selambatnya satu hari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, yakni pada Rabu (22/3) dan baru bisa buka kembali paling cepat pada (25/4) mendatang.
BACA JUGA:SE Kadis Dikbud Kota Berubah, Kepsek dan Guru Akhirnya Libur Hari Pertama Puasa
Kasatpol PP Bengkulu Tengah Supawan Said memastikan, anggotanya akan sering melakukan pengawasan selama bulan suci Ramadhan, sehingga pemilik warung yang melanggar akan ditindak.
"Saya tegaskan seluruh pemilik warung di Liku Sembilan untuk menaati aturan yang kami tetapkan. Pengawasan akan sering kami lakukan. Temukan pelanggaran kami tindak", tegas Supawan.
BACA JUGA:PENGUMUMAN!! Ini Jadwal Libur Sambut Ramadhan
Sedangkan untuk warung yang menjajakan dagangan makanan tetap diperbolehkan buka selama bulan suci Ramadhan, namun harus ditutup dengan tabir sehingga tidak terlihat dari luar.
BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya
Untuk penetapan 1 Ramadhan, PP Muhammadiyah telah menetapkan jatuh pada Kamis 23 Maret 2023. Sedangkan untuk Kementerian Agama, penetapan satu ramadhan dalam siding isbat yang rencananya digelar Rabu 22 Maret 2023.
Harri Sutriansyah