BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Sidang lanjutan kasus korupsi penyalahgunaan dana Hibah KPU Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin (1/4/2024).
Dalam sidang pembuktian tersebut, Sepuluh orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur yang semuanya adalah unsur KPU Kaur.
Dari keterangan saksi dipersidangan terungkap jika terdakwa Reni Rahayu selaku mantan Sekretaris KPU tidak membayar honor perjalanan dinas dalam daerah yang dilakukan para saksi. Setiap akan melaksanakan perjalanan dinas, saksi hanya dibayar Rp 50 sampai Rp 75 ribu, uang tersebut dibahasakan sebagai uang panjar. Harusnya setiap perjalanan dinas, satu orang menerima Rp 300 ribu atau lebih. Bahkan sampai kasus tersebut ke ranah hukum, honor perjalanan dinas belum semua dibayarkan.
BACA JUGA:Petani Kopi Sumringah, Harga Biji Kopi Kering di Rejang Lebong Tembus Angka Rp 55.000,- Per Kilogram
Seperti disampaikan salah satu saksi, Firdiman Mercules selaku Bendahara KPU Kaur yang mengaku baru menrrima uang sebesar Rp 1,6 juta, harusnya terima itu sekitar Rp 4 juta.
Selain itu, saksi lainnya mengaku jika setiap perjalanan dinas menggunakan dana pribadi. Kemudian untuk mencairkan honor perjalanan dinas, mereka akan mempersiapkan foto kegiatan, lembar SPPD, laporan perjalanan dinas dan laporan lainnya.
Hanya saja laporan tersebut tidak pernah diterima oleh sekretaris dan bendahara juga seperti pura-pura tidak tahu apakah dokumen tersebut sudah diterima atau belum.
BACA JUGA:Biasanya Untung Saat Berjualan, Owner Toko Kue ini Malah Tertipu Saat Berbelanja
Selain soal honor, ternyata terungkap beberapa pejabat di KPU Kaur tidak semuanya melakukan perjalanan dinas sesuai jadwal. Misalnya saat perjalanan dinas dalam daerah verifikasi faktual partai politik, dari yang dilaporkan 16 kali perjalanan dinas tetapi hanya 14 kali dilakukan. Ada yang 10 kali tetapi hanya melakukan 8 kali perjalanan dinas. Tetapi tidak semua saksi yang melakukan hal tersebut, masih ada saksi lain yang melakukan perjalanan dinas sesuai yang dilaporkan. Seperti saksi yang merupakan karyawan honorer KPU Kaur.
Sementara itu Pasca persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Widya menegaskan secara jelas dalam sidang tadi ada dugaan keterlibatan pihak lainnya yang seharusnya diseret. Maka untuk itu kami meminta penyidik dengan tegas ikut menyeret pihak tersebut.