"Sesuai keterangan saksi, tidak mungkin terdakwa seorang diri, kami minta pihak lain untuk segera diseret," kata Kuasa Hukum terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Reni Rahayu selaku sekretaris KPU Kaur sekaligus KPA ditetapkan tersangka bulan Desember 2023 lalu oleh Kejari Kaur. Dari total kerugian Rp 198 juta, sementara ini belum ada pengembalian yang dilakukan terdakwa. Tetapi penyidik telah menyita uang Rp 70 juta dari brankas didalam Kantor KPU Kabupaten Kaur saat melakukan penggeledahan.
Selain itu dalam dakwaan sebelumnya, JPU Kejari Kaur juga menjelaskan soal modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa tunggal tersebut mulai dari SPJ Fiktip, penggunaan dana hibah KPU Kaur yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga manifulasi LPJ ke KPPN.
Rendra Aditya