Korupsi Dana Desa, Polres Kepahiang Tahan Kades dan Bendahara Suro Bali
Kades Suro Bali dan bendahara ditahan karena korupsi Dana Desa--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap dugaan korupsi dana desa, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang akhirnya menetapkan kepala desa dan bendahara Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kedua tersangka berinisial KD dan DO tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi realisasi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp 496 juta.
BACA JUGA:Tertahan Sejak Juli, Bansos PKH dan BPNT di Bengkulu Utara Akhirnya Cair
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam menerangkan dalam proses penyidikan tersebut kedua tersangka telah mengakui melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.
Modusnya dengan melakukan sejumlah kegiatan fiktif serta pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
"Kades dan bendahara ini secara bersama-sama melaksanakan tindakan yang merugikan negara dengan modus melakukan sejumlah kegiatan fiktif dan laporan keuangan yang fiktif," jelas AKP. Sujud Alif Yulamlam, Selasa (17/12).
BACA JUGA:Perbedaan Emas Antam dan Logam Mulia, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Investasi?
Dalam tindak pidana korupsi tersebut, bendahara berinisial DO dan kepala desa berinisial KD bekerjasama tanpa sepengetahuan perangkat desa yang lain, sehingga ada pemufakatan antara keduanya dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Sama-sama Emas tapi Berbeda, Ini Perbedaan Emas Antam dan UBS
"Kami telah melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap beberapa orang yang terlibat dalam pelaksanaan pemerintahan di desa tersebut, dan terbukti kedua tersangka bersalah dalam melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi," tambah AKP. Sujud Alif Yulamlam.
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: