Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Kepahiang, Kejari Sita Laptop Mantan Bendahara DPRD Kepahiang
Rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kejari Kepahiang--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Dugaan korupsi di Setwan DPRD Kepahiang, Kejari sita laptop mantan DPRD Kepahiang. Dalam upaya mengumpulkan barang bukti penyidikan, selain telah menyita ribuan berkas SPJ yang berada di ruangan Sekretariat DPRD, penyidik Pidsus Kejari Kepahiang juga menyita satu unit laptop yang berada di kediaman mantan bendahara DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:Rumah Ketua DPD Parpol di Bengkulu Disatroni Kawanan Pencuri
Nanda Hardika selaku Kasi Intelejen Kejari Kepahiang menyampaikan, pihaknya memang telah melakukan penyitaan sebuah laptop milik mantan bendahara DPRD tersebut. Laptop tersebut diduga sebagai bank data yang berisikan seluruh aktivitas di Sekretariat DPRD Kepahiang.
Nanda Hardika menambahkan akan banyak data yang diperlukan oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan ini, sehingga sementara waktu dilakukan penyitaan untuk memeriksa seluruh berkas laporan pertanggung jawaban laporan makan minum serta perjalanan dinas di DPRD Kepahiang.
"Ada juga berkas yang kami sita di rumahnya dan laptop miliknya juga sementara kami sita untuk melihat seluruh SPJ realisasi keuangan dari mulai tahun 2021 hingga tahun 2023," kata kasi Intel Kejari kepahiang, Jumat (13/12).
BACA JUGA:Setelah Hujan Badai, 2 Unit Rumah di Kepahiang Terbakar
Ketika disinggung kenapa rumah mantan bendahara ini menjadi salah satu objek penggeledahan pasca di sekretariat, Kasi Intel menyebut karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai bendahara sebelum akhirnya diganti pada tahun 2021 lalu.
"Yang bersangkutan adalah mantan bendahara, sehingga kami menduga ada laporan pertanggung jawaban yang masih menjadi tanggung jawabnya, karena yang bersangkutan baru diganti pada 2021 lalu, dan kasus ini kami siidik mulai dari 2021 hingga 2023," sampainya.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Terbaru Daftar KUR BSI dan Cara Pengajuannya
(Nico Relius)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: