Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMP dan Bendahara Dituntut Hukuman Penjara Segini
Mantan kepala SMP dan bendara mendapat tuntutan hukuman penjara dalam kasus korupsi dana BOS--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar, digelar Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Rabu (18/12).
Dalam persidangan ini, mantan Kepala SMPN 17 Kota Iman Santoso dan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, mendengarkan tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Sis Sugia SH menyampaikan kedua terdakwa dituntut dengan pasal subsider yaitu pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Cara Investasi Emas di Livin by Mandiri, Tertarik Coba? Ini Syaratnya
"Kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan primer pada pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Namun kedua terdakwa dituntut pasal subsider yakni pada Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang tercantum pada Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana," ujarnya dalam persidangan.
Dalam pasal tersebut, terdakwa mantan kepala sekolah Iman Santoso, dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu juga dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Minta Manajemen Alfamart Segera Urus Izin PBG
Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 227 juta. Jika tidak bisa mengganti maka akan dilakukan penyitaan atau diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Sedangkan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan.
Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 766 juta subsider 1 bulan. Jika tidak bisa membayar dilakukan penyitaan, jika tidak juga ada maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Kenali, Ini Jenis Uang di Indonesia, Selain Ini Jangan Diterima!
"Berdasarkan tindakan yang sudah mereka lakukan, terdakwa Imam dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Yudarlanadi dituntut 6 tahun," pungkasnya.
Diketahui dugaan tindak pidana korupsi ini mereka ambil dari anggaran dana BOS tahun 2021 dan 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: