Cara Pinjam Uang di BRI Melalui Online, Bisa dengan Aplikasi dan Website

Selasa 02-04-2024,08:21 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVAMKOHA.COM - Begini cara pinjam uang di BRI melalui online, bisa dengan aplikasi dan website.

Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, BRI menyediakan beberapa layanan pinjaman kepada yang memudahkan nasabahnya dalam memenuhi berbagai keperluan. 

BACA JUGA:Mudah dan Cepat, Begini Cara Mencairkan Pinjaman BRI Ceria, Cuma 7 Langkah

Layanan pinjaman BRI ini juga kerap menjadi alternatif bagi mereka yang membutuhkan dana cepat. Selain syaratnya yang mudah, beberapa jenis layanan pinjaman BRI juga tidak memerlukan jaminan atau agunan.

Cara pinjam uang di BRI dapat dilakukan secara online melalui website ataupun aplikasi. Dengan begitu kamu bisa meminjam uang dengan mudah, praktis, cepat, sekaligus tanpa mengantri.

BACA JUGA:Cara Agar Bisa Lolos Survey KUR BRI 2024 Terbaru, Panduan Bagi Pelaku UMKM yang Baru Ingin Ajukan Kredit

Namun, sebelum meminjam uang di BRI, ada beberapa persiapan yang perlu kamu ketahui seperti kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut di antaranya:

1. Memenuhi Kriteria Pinjaman BRI 

Ketika mengajukan pinjaman, ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh bank BRI bagi pihak peminjam, berikut di antaranya: 

  • Merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia 
  • Berusia minimal 21 tahun dan saat kredit lunas usia maksimal belum pensiun 
  • Masa kerja mulai dari 1 tahun bagi pegawai tetap 
  • Memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta 
  • Untuk masa kerja pegawai kontrak ada ketentuan khusus 
  • Bagi pengusaha dibuktikan oleh izin usaha, minimal memiliki pengalaman dalam bidang usaha selama 2 tahun berturut-turut 

BACA JUGA:Cek Status Pengajuan KUR BRI, Bisa Lewat Online dan Offline, Ikuti Langkah-langkahnya

2. Menyiapkan Persyaratan 

Jika kamu telah memenuhi beberapa kriteria di atas, persiapan yang perlu dilakukan sebelum memasuki cara pinjam uang di BRI ialah menyiapkan dokumen persyaratan, sebagai berikut: 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Menyerahkan fotokopi KTP pasangan suami/istri 

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) 

Kategori :