Kegiatan KUR merupakan kebijakan pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Online, Bisa Ajukan Rp 50 Juta Bunga Rendah, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
Berikut ini adalah tujuan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu:
1. Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif;
2. Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah; dan
3. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, KUR juga bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan.
BACA JUGA:Pinjaman Mandiri Rp 25 Juta Bukan KUR Cicilan Berapa? Per Bulan Cuma Bayar Segini, Proses Cair Cepat
Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:
1. Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan;
2. Sektor kelautan dan perikanan;
3. Sektor konstruksi;
4. Sektor pertambangan garam rakyat;
5. Sektor pariwisata;
6. Sektor jasa produksi; dan/atau
7. Sektor produksi lainnya.