2. Memiliki usaha produktif yang layak dibiayai.
3. Telah menjalankan usaha minimal 6 bulan.
4. Tidak sedang menerima kredit dari bank lain.
5. Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (BI).
BACA JUGA:7 Cara Hapus Data Pinjol Ilegal yang Galbay Agar Data Pribadi Tidak Disebar
Nah, bagi debitur yang pernah galbay Pinjol, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Melunasi tunggakan Pinjol.
2. Mengajukan keringanan bunga dan denda Pinjol.
3. Mengajukan restrukturisasi Pinjol.
4. Menunggu skor kredit membaik.
BACA JUGA:Jerat Hukum Pinjol Sebarkan Data Pribadi Milik Debitur Galbay, Begini Cara Hadapinya
Sementara itu, jika kamu pernah galbay Pinjol dan ingin mengajukan KUR, ada beberapa hal yang dapat kamu lakukan, antara lain:
1. Melunasi Tunggakan Pinjol
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melunasi tunggakan Pinjol. Hal ini penting untuk memperbaiki skor kredit dan meningkatkan peluang pengajuan KUR disetujui.
2. Mengajukan Keringanan Bunga dan Denda Pinjol
Jika kamu mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan Pinjol, maka kamu dapat mengajukan keringanan bunga dan denda Pinjol kepada penyedia Pinjol. Hal ini dapat membantu kamu mengurangi beban keuangan dan mempercepat pelunasan tunggakan Pinjol.