Dilansir dari situs resminya, berikut adalah ketentuan atau kategori penerima KUR Mandiri:
1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia
3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri
4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain
5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun
6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:
- Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
- Kelompok usaha lainnya
7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
9. Calon Peserta Magang di luar negeri
10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga
BACA JUGA:Daftar Pertanyaan saat Survei KUR BRI, serta Tips Menjawabnya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
Dilansir dari situs resminya, penyaluran KUR Mandiri diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:
- Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan
- Sektor kelautan dan perikanan
- Sektor konstruksi