Meskipun persyaratan bagi nasabah cukup banyak, namun Kredit Plus melayani berbagai produk pinjaman. Kredit Plus dapat memberikan layanan pembiayaan multiguna untuk produk elektronik, furniture, dan pinjaman dan menggunakan agunan BPKB kendaraan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Data Disebar! Begini Cara Menghapus Data Diri di Pinjol agar Tidak Ditagih DC
Hingga saat ini DC Kredit Plus hanya melakukan penagihan ke rumah yang berada di Jabodetabek, Surabaya, Semarang, Jogja, Bandung dan sebagian luar jawa saja. Tapi tidak menutup kemungkinan kedepannya Kredit Plus akan melakukan penagihan di kota lain.
BACA JUGA:Fenomena DC Pinjol jadi Momok Menakutkan, Trus Bagaimana Cara Menghadapi DJ Pinjol
5. Rupiah Cepat
Rupiah Cepat menawarkan pinjaman dengan pencairan yang mudah dan cepat. Pinjol ini juga tidak menggunakan agunan, hanya dengan KTP nasabah sudah bisa mengajukan pinjaman.
Rupiah Cepat akan mulai melakukan proses penagihan ketika nasabah telat melakukan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo.
BACA JUGA:Anda Galbay Pinjol? Begini Proses Penagihan DC Pinjol yang Perlu Diketahui
Penagihan peminjam yang tidak membayar atau biasa disebut galbay di pinjaman online Rupiah Cepat dilakukan melalui telepon dan kunjungan, yang akan melibatkan debt collector pihak ke-3.
Sehingga dimungkinkan debt collector akan datang ke rumah atau kantor untuk menagih pembayaran. Jadi jangan heran jika mereka juga menghubungi teman, saudara dan keluarga kamu.
BACA JUGA:Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Begini Aturan OJK, Ketahui Risiko Nasabah Galbay
6. Akulaku
Akulaku merupakan pinjaman online yang memiliki dua kategori yaitu KTA Asetku dan Dana Cicil. KTA Asetku memiliki nominal pinjaman mulai dari Rp300.000 – Rp1.500.000 dengan tenor pinjaman selama 22 hari.
Sementara KTA Dana Cicil memberikan pinjaman Rp2.000.000 – Rp15.000.000. Tenor pinjaman pada produk ini adalah 2-12 bulan. Bunga yang dibebankan kepada nasabah yang mengambil produk ini adalah 3% – 13,17%.
Akulaku memiliki Debt Collector yang tersebar hampir diseluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Namun, DC yang datang ke rumah hanya diizinkan untuk menagih nasabah yang sudah telat bayar lebih dari 3-4 bulan.