NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Penting untuk diketahui, ini risiko galbay pinjol legal, cek juga cara lakukan pemutihan BI Checking.
Galbay atau gagal bayar adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut debitur yang tidak mampu melunasi pinjaman uang dari platform pinjaman online atau pinjol.
BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman KUR Pegadaian Rp 50 Juta, Lengkapi 10 Syaratnya Berikut
Dalam pinjaman online, jika debitur tidak melunasi utang pinjamannya, maka akan dianggap wanprestasi. Ketika ini terjadi, maka pihak pinjol legal berhak untuk menagih tunggakan utang secara langsung kepada debitur.
Paling minimum, pihak pinjol boleh memberikan surat peringatan sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian.
Berikut ini adalah risiko galbay pinjol legal:
1. Bunga Membengkak
Semua pinjaman dikenai bunga, yang jika terlambat dibayar, artinya pengenaan bunga terus berjalan hingga membengkak.
Belum lagi jika debitur dikenakan denda. Pinjol legal memang dilarang mempraktikkan predatory lending.
BACA JUGA:Pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2024, Plafon Rp 50 Juta, Tenor Sampai 36 Bulan Cicilan Terjangkau
Predatory lending adalah praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar atau mencekik debitur.
Meskipun begitu, pinjol legal tetap diperkenankan menentukan bunga atau denda keterlambatan bayar per hari.
Inilah yang akan membuat bunga akan membengkak. Semakin lama utang berjalan, semakin banyak pula bunga yang harus turut dibayarkan debitur.