Penting untuk Diketahui, Ini Risiko Galbay Pinjol Legal dan Cara Lakukan Pemutihan BI Checking

Kamis 04-04-2024,09:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

2. Skor Kredit Jelek 

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK akan mencatat skor pinjaman debitur. Semua pihak yang menyalurkan pinjaman, baik itu perbankan, leasing, atau pinjol legal, akan melaporkan catatan kualitas kredit debitur di SLIK OJK. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran BRI Umum 2024, Pinjaman Rp 50 -100 Juta, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan

Jika debitur menunggak lama hingga gagal bayar atau skor kreditnya macet, maka akan terekam di SLIK OJK, dan jika utang ini tidak segera dilunasi, debitur akan kesulitan mendapatkan pinjaman lain.

Apalagi jika debitur berniat buruk untuk melarikan diri dari tunggakan utangnya. Namanya sudah tercatat di SLIK, dan jika suatu saat ia membutuhkan pinjaman baru, penyedia pinjaman dapat mengecek namanya di SLIK OJK. 

BACA JUGA:Simulasi Kredit PNS BRI Plafon Pinjaman Rp150 Juta, Syarat dan Cara Pengajuan, Pengajuan Bisa dari Rumah

3. Ditagih Debt Collector 

Debt collector adalah pihak ketiga yang digunakan perbankan atau pinjol legal untuk menagih utang yang lama menunggak.

Meskipun penagihan dengan debt collector tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, tetap saja ditagih debt collector bukanlah pengalaman yang menyenangkan. 

Sesuai aturan, pinjaman online boleh bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang, dan punya sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi terdaftar di OJK. 

BACA JUGA:Tabel Kredit PNS Pinjaman Rp 100 Juta, Syarat Pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat Dana Pensiun, Langsung Cair

Itulah beberapa risiko galbay pinjol legal yang harus dihadapi debitur jika menunggak pembayaran utang. Debitur sangat dianjurkan untuk tidak boros dan membayar tagihan pinjol tepat waktu.

Sementara itu, Gabay pinjol adalah permasalahan yang ditakuti oleh nasabah galbay karena jelang 30 hari akan ada DC yang akan datang tagih utang, baik pinjol legal OJK atau ilegal.

Selain DC, jika kamu tidak membayar utang pinjol hingga 90 hari, maka SLIK OJK akan mencatat skor BI Checking yang bisa mengakibatkan kamu tidak bisa meminjam lagi di pinjol manapun. 

BACA JUGA:Catat, Segini Bunga Pinjaman BRI Untuk PNS, Cermati Syarat dan Prosedur Pengajuannya

Maka dari itu, ketahui alur pencatatan skor BI Checking di SLIK OJK dan cara agar nama bersih dengan melakukan pemutihan sesuai dengan cara yang disebutkan oleh OJK di artikel ini. 

Kategori :