Selalu Memberi Manfaat Bagi Nasabah, Berapakah Suku Bunga Pinjaman KUR Pegadaian Syariah?

Kamis 04-04-2024,15:31 WIB
Reporter : Putri Nurhiayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Limit Pinjaman KUR Syariah Pegadaian, Ini Syarat dan Pengajuannya, Bisa Melalui Online

Tugas Pegadaian adalah layanan keuangan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 1971, tugas pokok Pegadaian yaitu: 

  1. Membina perekonomian masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai. Masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang difokuskan adalah, para petani, nelayan, pedagang kecil, dan industri kecil lainnya yang bersifat produktif. Industri kecil itu seperti, kaum buruh atau pegawai negeri dengan ekonomi lemah dan bersifat konsumtif. 
  2. Berkontribusi dalam pencegahan pemberian pinjaman yang tidak wajar. Pinjaman yang tidak wajar itu seperti ijon, pegadaian gelap, dan praktik riba lainnya. 
  3. Menyalurkan kredit maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah, dan masyarakat. 
  4. Membina pola perkreditan agar terorganisir, dan bermanfaat. Bila perlu pegadaian memperluas daerah operasinya. 

Berbeda dengan perbankan, kegiatan yang tidak dilakukan perusahaan pegadaian adalah jasa kliring.

BACA JUGA:Syarat Pinjam KUR Syariah Pegadaian dan 6 Langkah Pengajuan, Lengkap dengan Tabel Angsuran Pinjaman Rp 10 Juta 

Secara umum bisnis Pegadaian adalah terbagi menjadi dua jenis. 

1. Pegadaian konvensional 

Pegadaian konvensional menurut hukum perdata memiliki prinsip tolong-menolong. Dalam usahanya tersebut, keuntungan Pegadaian adalah bunga dan biaya administrasi.

Peminjam atau debitur dari Pegadaian juga harus menyerahkan harta benda bergerak yang bisa digadadaikan atau dijaminkan. 

BACA JUGA:Pinjaman Dana Tunai Tanpa Takut Riba, Simak Cara Pinjam Uang Pegadaian Rp 10 Juta Tanpa Jaminan

2. Pegadaian syariah 

Seiring berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, maka Pegadaian juga membuka layanan keuangan syariah. 

Secara mendasar, perbedaan gadai syariah dan konvensional adalah pada akadnya. Lazimnya, dasar hukum pegadaian syariah adalah menggunakan akad rahn. Dalam Bahasa Arab, rahn memiliki arti ketetapan atau kekekalan. Selain itu, rahn bisa diartikan sebagai barang jaminan atau agunan. 

BACA JUGA:Info KUR Pegadaian Syariah Terbaru April 2024, Cek Besaran Cicilan KUR Pegadaian Pinjaman Rp 50 Juta

Istilah lain dari rahn adalah al-hasbu. Sementara dalam prinsip syariah yang digunakan dalam akad gadai, Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. 

Pihak yang menerima atau menahan jaminan, bisa memungut sesuatu (biaya) kepada peminjam yang dalam akad digunakan sebagai biaya penitipan atau biaya pemeliharaan sesuai kesepakatan bersama. 

Dengan jumlah kantor cabangnya yang tersebar di banyak kota, Pegadaian adalah alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan uang, namun tentunya dengan menyerahkan jaminan atau gadai.

Kategori :