BACA JUGA:Maklumat MUI Kota Soal Rumah Makan Dalam Bulan Puasa
Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidananya penjara diatas 5 tahun.
BACA JUGA:Ini Lokasi Rukyatul Hilal di Bengkulu, Sumbar, Sumut dan Riau
Rendra Aditya