- Tahunan : Rp 1.320.000
Demikian biaya penitipan kendaraan di Bandara Soekarno Hatta. Untuk melakukan penitipan di Bandara Soekarno Hatta, Anda harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan yaitu.
1. Surat permohonan dari perusahaan atau instansi terkait kepada EGM of Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta;
BACA JUGA:Tempat Penitipan Mobil di Jakarta, Tanpa Dipungut Biaya Cek Persyaratannya di Sini
2. Dilampirkan diantaranya Nama pemilik kendaraan, Jenis Kendaraan, Nomor Polisi, Photo Copy STNK, dan Photo Copy KTP
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penitipan mobil di Bandara Soekarno-Hatta, Anda dapat menghubungi melalui beberapa kanal komunikasi berikut:
- Email: Contact.center@angkasapura2.co.id
- Twitter: @angkasapura_2
- Facebook: @airport138
- Website: www.angkasapura2.co.id
- Instagram: @angkasapura2
BACA JUGA:Mudik Tenang Tanpa Beban, Ini 3 Rekomendasi Tempat Penitipan Kucing di Tangerang
Jangan ragu untuk menghubungi mereka melalui salah satu dari kanal tersebut untuk mendapatkan informasi yang Anda perlukan mengenai penitipan kendaraan di bandara tersebut.
Tianzi Agustin