Pembatasan tersebut mencakup beberapa jenis kendaraan angkutan barang, yaitu:
1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih: Kendaraan dengan konfigurasi roda lebih dari dua sumbu akan dibatasi operasionalnya.
2. Mobil barang dengan kereta tempelan: Kendaraan yang dilengkapi dengan kereta tempelan di bagian belakangnya akan dilarang beroperasi.
3. Mobil barang dengan kereta gandingan: Kendaraan yang menggunakan kereta ganda atau gandeng akan mengalami pembatasan operasional.
BACA JUGA:Masih Banyak yang Bingung, Ini Perbedaan Contraflow dan One Way serta Jadwalnya Selama Mudik Lebaran
4. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan: Kendaraan yang membawa muatan seperti tanah galian, hasil tambang, atau material bangunan akan terkena pembatasan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan operasional adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG).
2. Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman uang.
3. Kendaraan logistik yang terkait dengan pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan lainnya.
4. Kendaraan yang mengangkut hewan, pakan ternak, atau pupuk.
5. Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, serta pengiriman barang-barang pokok.
BACA JUGA:Mudik Tenang Kucing Aman, Ini Rekomendasi Tempat Penitipan Kucing di Malang
Kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
- Surat muatan harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
- Surat muatan harus berisi informasi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.