KUR Mikro BNI Pinjaman Rp 10-Rp 50 Juta Tanpa Agunan, Siapkan Syarat Berikut Sebelum Mengajukan

Jumat 05-04-2024,22:08 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMkur-mikro BNI pinjaman Rp 10-Rp 50 juta tanpa agunan, siapkan syarat berikut sebelum mengajukan.

Perlu diketahui, Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

KUR bertujuan untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:KUR Mikro BCA Pinjaman Rp 10-Rp 100 Juta, Simak Apa Saja Syarat Pengajuan KUR BCA Terbaru

Salah satu bank yang menawarkan KUR adalah Bank Negara Indonesia (BNI). 

BNI menyediakan berbagai jenis KUR dengan plafon pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta.

KUR BNI menyasar calon debitur yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), calon pekerja magang atau pekerja migran Indonesia (PMI), anggota keluarga dari tenaga kerja Indonesia (TKI), TKI yang purna tugas, hingga pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Maybank, Simak Simulasi Angsuran Rp 50 Juta dan Syarat Pengajuan KUR di Sini

Selain itu, masyarakat dari kalangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kelompok usaha bersama (Kube), gabungan kelompok tani dan nelayan (Gapoktan), atau kelompok usaha lainnya dapat mengajukan pinjaman dana KUR BNI.

Akan tetapi, KUR BNI diprioritaskan pada sektor produksi, meliputi pertanian, kehutanan, perburuan, kelautan, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan garam rakyat, pariwisata, jasa produksi, dan produksi lainnya.

BACA JUGA:Berencana Ajukan KUR BNI Untuk Usaha? Ini Syarat dan Link Pengajuan Secara Online

KUR Mikro BNI Pinjaman Rp 10-Rp 50 Juta Tanpa Agunan

Berikut syarat KUR Mikro BNI 2024

Pemohon/calon debitur yang bisa mengajukan pinjaman KUR BNI 2024 adalah individu/perseorangan atau badan usaha dengan rincian berikut.

- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM

Kategori :