Jadwal Keberangkatan Tiket Kapal Merak-Bakauheni Eksekutif Terbaru 2024

Minggu 07-04-2024,15:26 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

1. Golongan I, yaitu sepeda angin atau onthel,

2. Golongan II, yakni gerobak dorong, dan sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 500cc,

3. Kendaraan Golongan III, yaitu sepeda motor gede dengan kapasitas mesin lebih dari 500cc dan kendaraan roda tiga, seperti bajaj atau bemo,

4. Golongan IV dibagi menjadi dua jenis, yaitu IV A dan IV B,

  • Kendaraan Golongan IV A adalah jeep, sedan, minicap, mikrolet, minibus, station wagon, atau kendaraan bermotor untuk penumpang dengan panjang kurang dari 5 meter
  • Sementara kendaraan Golongan IV B adalah kendaraan muatan bak terbuka seperti pick up, kendaraan muatan bak tertutup atau mobil box, dan mobil barang kabin ganda atau double cabin dengan panjang kurang dari 5 meter,

5. Golongan V juga terbagi menjadi dua, yaitu V A dan V B,

  • Kendaraan golongan V A berupa kendaraan penumpang seperti bus dengan panjang antara 5 sampai 7 meter,
  • Sedangkan kendaraan golongan V B adalah kendaraan angkutan barang atau truk atau tangki dengan ukuran sedang yang panjangnya antara 5 sampai 7 meter,

6. Golongan VI juga terbagi menjadi dua golongan, yakni VI A dan VI B,

  • Kendaraan golongan VI A, yaitu kendaraan penumpang berupa bus dengan panjang antara 7 sampai 10 meter,
  • Sementara golongan VI B adalah kendaraan angkutan barang atau truk atau tangki sedang berukuran antara 5 sampai 7 meter, juga mobil derek tanpa gandengan,

7. Golongan VII, yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan untuk alat berat, dan mobil derek gandengan atau trailer dengan panjang antara 10 sampai 12 meter,

8. Golongan VIII, yakni kendaraan sejenis dengan golongan VII hanya bedanya, lebih panjang, yaitu antara 12 sampai 16 meter,

9. Golongan IX, yaitu kendaraan sejenis dengan golongan VII dan VIII yang memiliki panjang lebih dari 16 meter.

Sebelum reservasi tiket kapal dermaga eksekutif Merak penyeberangan ke Bakauheni, sebaiknya kamu mengisi nomor plat kendaraan sesuai dengan yang tertera pada kendaraan dan dokumen kendaraan kamu.

BACA JUGA:Persiapkan Mudikmu! Berikut Daftar SPBU Rest Area Tol Trans Sumatera

Selain itu, perlu juga diperhatikan beberapa aturan berikut.

1. PT ASDP Indonesia Ferry berhak untuk melakukan pengukuran dimensi atas kendaraan milik Anda sebelum masuk ke kapal untuk menyeberang

2. Ketika terjadi perbedaan ukuran antara tiket pesanan dengan dimensi kendaraan, kamu akan dikenakan denda sebesar 25% ditambah dengan kekurangan bayar. Oleh karena itu, pastikan jika dimensi kendaraan kamu adalah benar dan sesuai pesanan tiket dan golongan kendaraan.

3. Di sisi lain, apabila terdapat kelebihan bayar karena etiket dan dimensi kendaraan setelah pengukuran, Anda bisa mengajukan pengembalian dana selisih antara etiket dan tarif kendaraan. Dana pengembalian berupa denda 25% dari tarif tiket kendaraan setelah pengukuran dan biaya administrasi transfer bank.

Sementara dana pengembalian selisih bayar akan terkirim dalam tempo paling lama 30 hari setelah formulir pengembalian dana terisi lengkap dan benar.

Kategori :