Susunan Rancangan AD/ART untuk Koperasi Merah Putih Sebelum Diluncurkan Resmi, Ini Link Download Templatenya
Apakah Anda sudah tahu susunan AD/ART Koperasi Merah Putih?--
NASIONAL,RBTVDISWAY.ID- Susunan rancangan AD/ART untuk Koperasi Merah Putih Sebelum diluncurkan resmi, ini link download templatenya.
Menjelang peluncuran resmi Koperasi Merah Putih yang ditargetkan pemerintah pada 28 Oktober 2025 mendatang, ada satu dokumen yang tidak boleh terlewat oleh setiap desa atau kelurahan yang akan membentuk koperasi ini, yaitu rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART).
Dokumen ini menjadi dasar hukum sekaligus panduan teknis dalam menjalankan koperasi secara sehat dan berkelanjutan.
Secara sederhana, AD/ART adalah pedoman yang berisi aturan-aturan dasar yang wajib dipatuhi oleh semua unsur dalam koperasi baik pengurus, anggota, maupun perangkat pendukung lainnya.
BACA JUGA:Perkiraan Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di 35 Kabupaten Jawa Tengah
Fungsinya sangat penting, mulai dari menetapkan tujuan koperasi, alur mekanisme keanggotaan, hingga pembagian keuntungan.
Tanpa dokumen ini, operasional koperasi berisiko tidak terarah dan bisa menimbulkan konflik di kemudian hari.
Pemerintah sendiri sudah menyiapkan payung hukum berupa Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2025.
Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan berisi panduan lengkap mulai dari nama koperasi, dasar hukum pembentukan, bidang usaha yang diperbolehkan, hingga mekanisme pendirian di tingkat desa dan kelurahan.
BACA JUGA:10 Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih Lengkap dengan Susunannya
Salah satu penekanan utamanya adalah kewajiban menyusun AD/ART sebagai syarat administrasi utama.
Penyusunan AD/ART ini dilakukan secara kolektif dalam forum Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus.
Di sinilah semua unsur masyarakat desa dilibatkan, mulai dari tokoh masyarakat, calon pengurus koperasi, hingga perwakilan pemerintah desa.
Hal ini penting agar dokumen AD/ART yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


