10 Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih Lengkap dengan Susunannya
Tugas Pengurus Koperasi Desa Merah Putih--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Akhirnya warga desa kini punya kesempatan emas untuk terlibat langsung dalam pembangunan ekonomi lokal melalui Koperasi Merah Putih yang ditargetkan luncur paling lambat 28 Oktober 2025 mendatang.
Hadirnya koperasi ini diharapkan mampu menjadi penggerak kesejahteraan di seluruh tingkat desa. Guna mendukung operasional tersebut, dibutuhkan susunan pengurus beserta uraian tugasnya secara jelas.
Untuk menjadi bagian pengurus Koperasi Merah Putih, masyarakat desa harus memiliki pengetahuan tentang perkoperasian dan keterampilan kerja. Selain itu, pengurus koperasi juga bukan berasal dari unsur pimpinan desa.
BACA JUGA:Rugi Jika Terlewat, Ini Batas Akhir Pendirian Koperasi Merah Putih
Umumnya pengurus adalah anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota untuk mengemban tugas mengurus organisasi dan seluruh usaha koperasi.
Mereka adalah garda terdepan yang menentukan arah gerak koperasi. Bagi kamu yang tertarik menjadi pengurusnya, mending pahami dulu apa saja tugas yang akan ditanggung jawabkan.
BACA JUGA:Menjawab Pertanyaan, Apakah Lulusan SMA Bisa jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Faktanya
Tugas Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Dalam Anggaran Rumah Tangga atau ART Koperasi Desa Merah Putih, pengurus memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
- Mengelola koperasi berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan peraturan khusus yang berlaku.
- Mendorong dan memajukan usaha anggota koperasi.
- Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK) untuk diajukan kepada rapat anggota.
- Melaporkan kegiatan koperasi secara berkala kepada pengawas.
- Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk disampaikan dalam rapat anggota.
- Merancang program pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi untuk diajukan ke rapat anggota.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan akuntabel.
- Melakukan pembinaan terhadap karyawan koperasi secara efektif dan efisien.
- Memelihara dan memperbarui buku-buku penting koperasi, seperti buku daftar anggota, buku daftar pengurus dan pengawas, buku daftar pemegang sertifikat modal dan risalah rapat anggota
- Melakukan berbagai upaya lain yang dianggap perlu demi kemajuan koperasi, selama masih dalam koridor tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Jambi, Tembus Rp3 Jutaan?
Wewenang Pengurus Koperasi Merah Putih
Pengurus berwenang mengambil tindakan dan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk kepentingan koperasi, yang nantinya akan dipertanggungjawabkan dalam rapat anggota
Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih
Jumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit tiga orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, dan anggota pengurus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


