Iklan RBTV

Menjawab Pertanyaan, Apakah Lulusan SMA Bisa jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Faktanya

Menjawab Pertanyaan, Apakah Lulusan SMA Bisa jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Faktanya

Menjawab Pertanyaan, Apakah Lulusan SMA Bisa jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Faktanya--foto:rbtvdisway.id

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Menjawab pertanyaan, apakah lulusan SMA bisa jadi pengurus Koperasi Merah Putih? Ini faktanya.

Di berbagai desa saat ini, pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih tengah berlangsung.

BACA JUGA:Bolehkah Istri Kepala Desa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemerintah menargetkan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih secara resmi pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Peluncuran tersebut, juga sekaligus sebagai pembuka operasional awal Koperasi Merah Putih.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai menghadiri rapat terbatas pembahasan Koperasi Desa Merah Putih, di kompleks Istana Kepresidenan, pada Kamis (8/5/2025).

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Dinas di Bengkulu Nunggak Pajak, Pengguna Kendaraan Diminta Buat Surat Pernyataan

"Ditargetkan nanti pada 28 Oktober 2025 diluncurkan sekaligus operasional koperasi yang ada di desa-desa itu," ujar Zulkifli.

Seiring dengan proses ini, banyak warga yang bertanya, apakah lulusan SMA bisa menjadi pengurus koperasi ini? Jawabannya adalah, bisa.

BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Sumatera Utara Tertinggi Rp 4 Juta, Cek Gaji per Kabupaten dan Kota

Sampai saat ini, tidak ada ketentuan dalam regulasi resmi yang mengharuskan pengurus Koperasi Merah Putih memiliki latar belakang pendidikan tertentu.

Artinya, selama seseorang memenuhi syarat yang telah ditetapkan, ia berhak menjadi pengurus koperasi, termasuk lulusan SMA.

BACA JUGA:Selamat! Silakan Cek Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Link Ini

Namun, di beberapa wilayah, memberikan ketentuan untuk jabatan ketua koperasi, ditetapkan minimal lulusan SMA, jika di desa tersebut tidak adanya lulusan sarjana.

Kebijakan ini bersifat teknis dan bertujuan untuk menjaga kualitas kepemimpinan koperasi tanpa menutup kesempatan bagi warga yang kompeten.

BACA JUGA:Belanja Hemat Akhir Bulan! Promo Kecantikan Indomaret Hari Ini, hingga 28 Mei 2025

Syarat Umum Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, berikut syarat utama menjadi pengurus Koperasi Merah Putih:

- Memiliki pengetahuan dasar tentang koperasi, bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi.

- Mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan.

BACA JUGA:Paling Murah! Nikmati Promo Body Care Fair Alfamart Hari Ini, Tampil Glowing Tanpa Menguras Kantong

- Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya.

- Bukan berasal dari unsur pimpinan desa (seperti Kepala Desa atau anggota BPD).

Syarat-syarat ini lebih menekankan pada integritas, kompetensi, dan profesionalisme, bukan sekadar latar belakang pendidikan formal.

BACA JUGA:Bendungan Manjunto Kiri Dikeringkan 1 September 2025, Bupati Mukomuko Ajak Petani Gerak Cepat Garap Sawah

Manfaat Besar dari Koperasi Merah Putih bagi Masyarakat Desa

Program Koperasi Desa Merah Putih diyakini dapat membawa dampak nyata bagi kesejahteraan warga desa. Tujuannya bukan hanya sekadar menyediakan layanan simpan pinjam, tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara menyeluruh.

BACA JUGA:Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Jakarta Rp 5 Juta per Bulan, jika...

Berikut beberapa manfaat utama Koperasi Merah Putih:

- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

- Menciptakan lapangan kerja baru

- Memberikan pelayanan ekonomi secara sistematis dan cepat

- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi

- Memodernisasi manajemen koperasi di tingkat desa

- Menekan harga barang konsumsi di tingkat konsumen

BACA JUGA:Antrean BBM Sepanjang 2 Kilometer di SPBU Masmambang Bengkulu, Kendaraan Tangki Modifikasi Ikut Antre

- Meningkatkan nilai tukar petani (NTP)

- Mengurangi peran tengkulak dan memperpendek rantai distribusi

- Memperluas inklusi keuangan masyarakat desa

- Berfungsi sebagai akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM lokal

- Menekan angka kemiskinan ekstrem

- Menahan laju inflasi di tingkat desa

BACA JUGA:Penampakan Tersangka Grup FB Fantasi Sedarah Asal Bengkulu yang Ditangkap di Seluma

Dengan tidak adanya batasan pendidikan dan usia dalam regulasi utama, lulusan SMA memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, asal memenuhi kriteria yang ditentukan.

Koperasi ini membuka peluang luas bagi siapa pun yang ingin berkontribusi membangun ekonomi desa secara gotong royong dan profesional.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: