Demi Meningkatkan Pelayanan dan Keselamatan, Segini Tarif Penyebrangan Merak-Bakauheni Terbaru

Minggu 07-04-2024,16:24 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

- Golongan VIII - Truk Trailer (kurang dari 16m): Rp2.452.400

- Golongan IX - Truk Trailer (lebih dari 16m): Rp3.755.000

Itulah untuk tarif penyebrangan Merak-Bakauheni terbaru 2024 ini.

BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu Jika Ingin Ajukan Pinjol! Cek di Sini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2024

Sementara itu, jika kamu akan melakukan perjalanan mudik menggunakan kapal feri dengan rute Merak-Bakauheni harus memperhatikan beberapa pengaturan terbaru berikut ini.

Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):

1. Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak;

2. Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb dan golongan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan;

3. Kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten);

4. Penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, golongan VIa dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni;

5. Kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan golongan IX tujuan Jawa untuk arus balik mulai hari Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB sampai Selasa (16/4) pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).

BACA JUGA:Jadwal Keberangkatan Tiket Kapal Merak-Bakauheni Eksekutif Terbaru 2024

Selain aturan tersebut, ada juga aturan delaying dan buffer zone yang akan diterapkan saat momen mudik kali ini.

Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang - Merak serta lahan PT. Munic Line pada ruas jalan Cikuasa Atas.

BACA JUGA:Ingin Pinjam Uang di KTA Bank Tercepat Cair? Coba Bank DBS, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, sedangkan pada Jalan Non Tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.

Kategori :