NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Waspada, ini lokasi rawan kecelakan di Tol Trans Jawa, cek dulu sebelum mudik lebaran Idul Fitri!
Menyongsong puncak arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah pada tanggal 6-8 April 2024, penggunaan jaringan jalan tol Trans Jawa menjadi sorotan utama, mengingat peningkatan signifikan dalam volume lalu lintas dibandingkan dengan hari-hari biasa.
Jalan Tol Trans Jawa adalah jaringan jalan tol yang membentang melintasi Pulau Jawa, Indonesia, dari ujung barat di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, hingga ujung timur di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
BACA JUGA:Jangan Disamakan! Begini Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan
Jalan tol ini memiliki panjang total sekitar 1.167 kilometer dan merupakan salah satu jalur utama yang digunakan oleh masyarakat Pulau Jawa saat melakukan perjalanan mudik dan balik, terutama selama masa liburan seperti Idul Fitri.
Jalan Tol Trans Jawa memainkan peran penting dalam mendukung mobilitas dan konektivitas antar-kota di Pulau Jawa serta memfasilitasi arus barang dan jasa dalam skala regional.
Namun, dengan intensitas lalu lintas yang tinggi, rawan terjadinya kecelakaan menjadi perhatian utama.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan 9 titik rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yang menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan kecelakaan beruntun selama musim mudik.
BACA JUGA:Sama-sama Beri Fasilitas Pembiayaan, Ini Perbedaan BRIguna Karya dan Umum, Jangan Salah Pilih
Dalam upaya mencegah kecelakaan, Kementerian PUPR telah menerapkan Rumus 3 Detik sebagai salah satu langkah proaktif untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Rumus 3 Detik, yang diperkenalkan oleh Kementerian PUPR, mengharuskan pengemudi untuk menjaga jarak aman minimal 3 detik dari kendaraan di depannya.
Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang reaksi yang cukup bagi pengemudi dalam menghadapi situasi darurat, seperti pengereman mendadak atau perubahan kecepatan kendaraan di depannya.
Menerapkan Rumus 3 Detik secara konsisten, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan beruntun yang sering terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap aturan jarak aman.
BACA JUGA:THR Sudah Diberikan Penuh, tapi Ini Alasan Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawannya
Selain menerapkan Rumus 3 Detik, Kementerian PUPR juga telah melakukan berbagai langkah preventif lainnya, termasuk peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, peningkatan infrastruktur jalan, serta penyediaan fasilitas keselamatan seperti rambu-rambu lalu lintas dan penerangan jalan yang memadai.