Catat! Ternyata Ini 5 Golongan Orang yang tidak Boleh Menerima Zakat

Senin 08-04-2024,21:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, dan tidak pula orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Al-Nasa’i)

Adapun ketentuan orang yang kuat bekerja ialah benar-benar memiliki pekerjaan yang menghasilkan dan penghasilannya tersebut mencukupi semua kebutuhannya.

BACA JUGA:Jangan Disamakan! Begini Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

3. Non Muslim

Non muslim tidak berhak menerima zakat, berdasarkan kesepakatan para ulama yang menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir yang memerangi, orang murtad, dan orang atheis.

Imam empat Madzhab bersepakat juga bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kafis dzimmi sebagai fakir.

Ia berhak menerima zakat ketika statusnya berubah menjadi seorang muallaf. Mereka bersepakat bahwa ahlu dzimmah boleh diberikan sedekah sunnah sebagaimana baitul mal memberikan kecukupan mereka dari harta yang dikumpulkan di luar zakat.

BACA JUGA:Bayar Zakat Fitrah dari Harta Haram Korupsi? Ini Hukum dan Penjelasan Lengkap Fatwa MUI

4. Kerabat Orang yang Berzakat

Dalam kitab Fiqih As-Sunnah Jilid I disebutkan bahwa para ulama bersepakat zakat tidak boleh diberikan kepada ayah-ibu, kakek-nenek, ataupun anak-cucu.

Pasalnya, orang yang berzakat harus menafkahi orang tuanya dan kakek-neneknya terus ke atas, juga anak-anak dan cucu-cucunya terus ke bawah. Jika miskin mereka masih di bawah tanggungan muzakki.

Namun, Imam Malik dalam Al-Mughni wa as-syarh al-kabir jili II mengecualikan kakek-nenek dan cucu dengan memperbolehkan pemberian zakat kepada mereka karena mereka tidak wajib dinafkahi.

BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ternyata, Bayar Zakat Fitrah Bisa via Online

5. Bani Hasyim (Kerabat Rasulullah)

Keluaga Rasulullah atau Bani Hasyim menurut jumhur ulama tidak berhak menerima zakat. Kemudian, kalangan Asy-Syafi’iyyah menambahkan keturunan Abdul Mutholib juga tidak berhak menerima zakat.

Kategori :