Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu? Cek juga Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024

Selasa 09-04-2024,02:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Hal ini dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:

وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ. (وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ) إخْرَاجُهُ مُحَافَظَةً بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ، وَالثَّانِي: لَا كَبَعْضِ الرَّقَبَةِ فِي الْكَفَّارَةِ، وَفَرَّقَ الْأَوَّلَ بِأَنَّ الْكَفَّارَةَ لَهَا بَدَلٌ بِخِلَافِ الْفِطْرَةِ.

وَأَنَّهُ لَوْ وَجَدَ بَعْضَ الصِّيعَانِ قَدَّمَ نَفْسَهُ، ثُمَّ زَوْجَتَهُ، ثُمَّ وَلَدَهُ الصَّغِيرَ، ثُمَّ الْأَبَ، ثُمَّ الْأُمَّ، ثُمَّ الْكَبِيرَ.

Artinya, “Menurut Qaul Ashah, orang yang mampu mengeluarkan sebagian sha’, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya. Membayar zakat ini, dengan berpijak pada kadar kemampuannya. Menurut pendapat yang kedua, tidak wajib baginya mengeluarkan apa pun, seperti kasus mampu memerdekakan sebagian budak dalam bab kafarat. Namun hal ini dibedakan, sebab kafarat ada penggantinya, berbeda halnya dengan zakat fitrah. Jika ia menemukan beberapa sha’, maka wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya terlebih dahulu, lalu istrinya, lalu anaknya yang kecil, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yang sudah besar.” (Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116).

BACA JUGA:Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal dan 3 Syarat Wajib Tunaikan Zakat Fitrah

Dapat disimpulkan bahwa mereka yang tidak mampu membayar zakat fitrah tidak memiliki kewajiban terkait zakat, termasuk mengqadha. Mengqadha zakat fitrah hanya berlaku bagi mereka yang mampu membayar, tetapi tidak melakukannya saat bulan Ramadhan, baik karena uzur atau tanpa uzur.

Lain hal dengan orang yang masih memiliki makanan pokok lebih dari kebutuhannya, meskipun tidak melebihi kadar yang disyaratkan, tetap diwajibkan membayar zakat sesuai dengan jumlah makanan pokok yang mampu dia keluarkan.

BACA JUGA:Ini Doa dan Cara Membayar Zakat Fitrah untuk Keluarga, Lengkap Serta Syarat dan Keutamaan Membayar Zakat Fitra

Sementara itu, berikut ini adalah syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

  1. Beragama Islam dan merdeka.
  2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
  3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

BACA JUGA:Jangan Disamakan! Begini Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah. Selain itu, ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

BACA JUGA:Bayar Zakat Fitrah dari Harta Haram Korupsi? Ini Hukum dan Penjelasan Lengkap Fatwa MUI

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Kategori :