Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu? Cek juga Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024

Selasa 09-04-2024,02:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor.

BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Ternyata, Bayar Zakat Fitrah Bisa via Online

Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.

BACA JUGA:Siapa Golongan yang Wajib Menerima Zakat Fitrah? Simak Ini Ketentuan Menunaikannya

Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.

BACA JUGA:Apakah Membayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal Itu Wajib?

Itulah mengenai bagaimana hukum zakat fitrah bagi yang tidak mampu? Cek juga segini besaran zakat fitrah tahun 2024.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :