Zakat Fitrah Ramadan 1446 Hijriah, Nominal Uang Alami Kenaikan, Segini Terendah hingga Tertinggi

Zakat Fitrah Ramadan 1446 Hijriah, Nominal Uang Alami Kenaikan, Segini Terendah hingga Tertinggi--foto:rbtv.disway.id
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Lebih cepat dari tahun sebelumnya, kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu di awal Ramadan 1446 hijriah ini sudah menetapkan besaran zakat fitrah. Penetapan zakat fitrah melibatkan sejumlah pihak mulai dari Baznas, Disperindag, K-U-A, serta sejumlah Ormas.
BACA JUGA:Punya Banyak Musuh, Ini 6 Risiko jadi Seorang Debt Collector
Sebelum ditetapkan, tim penetapan zakat fitrah melakukan pemantauan harga beras di 5 titik pasar di Kota Bengkulu, yakni Pasar Pulau Baai, Pagar Dewa, Panorama, Pasar Minggu, dan Pasar Barukoto.
Dikatakan Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu, Fahrurrazi, harga beras memang mengalami kenaikan, sehingga besaran zakat fitrah pada Ramadan tahun ini juga menyesuaikan. Dalam bentuk beras, jumlahnya masih sama sebanyak 2,5 kilogram atau 10 canting per jiwa.
BACA JUGA:Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan, Emang Bisa? Simak Penjelasannya di Sini agar Tidak Salah Lagi!
Namun jika dikonversikan dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah naik dari tahun sebelumnya. Pada Ramadan tahun ini, nominal uang zakat fitrah terendah Rp 35 ribu dan tertinggi Rp 45 ribu. Tentunya pembayaran zakat ini disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
BACA JUGA:Rincian Biaya Perpanjangan SIM A Per Maret 2025, Siapkan Uang Segini
Berikut ini besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah:
1. Kategori 1 : Rp 45.000 per jiwa
2. Kategori 2 : Rp 40.000 per jiwa
3. Kategori 3 : Rp 35.000 per jiwa
BACA JUGA:Harap Dicatat! Inilah Daftar Daerah yang Didatangi DC Shopee, Dimana Saja?
Sementara itu, apabila dibandingkan tahun lalu zakat fitrah dalam bentuk uang untuk kategori 1 sebelumnya Rp 40 ribu per jiwa, kategori 2 sebesar Rp 35 ribu per jiwa dan kualitas 3 dengan nominal zakat Rp 25 ribu per jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: