NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bolehkah orang tua memanfaatkan uang THR anak? Jangan sampai salah, begini penjelasannya. Sebagai umat Islam, tentu kita perlu mengetahuinya.
Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu masyarakat menjelang Lebaran yaitu tunjangan hari raya alias THR.
BACA JUGA:Daftar 5 Pantai Terindah di Gunung Kidul Jogja dan Harga Tiket Masuk untuk Libur Lebaran
Seperti diketahui, pemberian THR ini adalah salah satu ciri khas Indonesia yang dilakukan setiap tahun.
Bahkan, hal tersebut menjadi salah satu yang dinanti-nantikan oleh anak-anak.
Tak jarang pula anak-anak tidak terlalu peduli dengan uang THR yang mereka dapatkan. Sehingga orang tua akan menyimpannya.
Lantas, Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak?
Sebagai dilansir dari muslimah.or.id, dalam Islam, harta seorang Muslim terjaga dan tidak boleh diambil tanpa hak. Sehingga, hukumnya adalah haram mengambil harta milik orang lain tanpa hak. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ“Janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil” (QS. Al Baqarah: 188).
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:
فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampas) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742).
BACA JUGA:Harga Tiket TMII Jakarta untuk Libur Lebaran, Kabarnya Ada Kenaikan
Boleh mengambil harta orang lain jika melalui muamalah yang benar dan sah seperti: jual beli, hadiah, hibah, waris, wasiat, sedekah, nafkah dan akad-akad yang lainnya. Allah ta’ala juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ“Wahai orang-orang berfirman janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil, kecuali dengan jual-beli yang disertai keridaan dari kalian” (QS. An Nisa: 29).