Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak? Jangan Sampai Salah, Begini Penjelasannya

Selasa 09-04-2024,16:54 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Naik! Ini Harga Tiket Solo Safari Zoo Terbaru pada Libur Lebaran 2024, serta Cara Mendapatkan Tiketnya

Lalu, apakah harta anak adalah harta orang tua?

Untuk diketahui, harta anak merupakan hak anak dan milik anak. Sehingga bukan milik orang tua sama sekali. Sebagaimana hukum asal harta seorang Muslim.

Nyatanya, jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6. Ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya. Allah SWT berfirman:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ

“Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (QS. An Nisa: 11).

Jadi, hal tersebut menunjukkan bahwa harta anak tidak otomatis menjadi harta orang tua. 

Dengan begitu, uang THR anak atau uang lebaran mereka merupakan miliknya, sehingga tidak boleh diambil oleh orang tua dengan cara batil.

BACA JUGA:Apakah Sebelum Sholat Idul Fitri Wajib Sarapan? Simak Penjelasannya di Sini

Al Khathabi rahimahullah memberikan syarat bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya, yakni sebagai berikut :

1. Hanya jika ada kebutuhan, bukan untuk dalam rangka menguasai harta anak.

2. Tidak membahayakan si anak, dengan mengambil harta yang dibutuhkan oleh anak.

(Ma’alimus Sunan, 3/801).

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan kepada anak yang lain, dan bukan diambil ketika salah satunya menjelang wafat, berdasarkan hadits: “engkau dan hartamu adalah milik ayahmu”” (Manhajus Salikin, hal. 176).

BACA JUGA:Kenapa Ketupat Identik Saat Perayaan Idul Fitri? Ternyata Begini Cerita dan Maknanya

Maka dari itu, ayah boleh saja mengambil THR atau uang lebaran anaknya semaunya dengan memperhatikan syarat-syarat di atas. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk ibu.

Sebagai informasi tambahan, berikut ini sejumlah manfaat dan keutamaan takbiran antara lain, yaitu :

  1. Untuk mendapatkan ketenangan pikiran dan terhindar dari perasaan buruk yang dapat menimbulkan fitnah dan dosa.
  2. Supaya jiwa dan raga terhindar dari perbuatan keji dan mungkar yang menjauhkan dari berkah Allah SWT, serta hal-hal yang menghapus amal ibadah.
  3. Dibukakan pintu kemudahan dari Allah SWT untuk rezeki dan selalu terjaga pada jalan kebaikan dan kebenaran.
  4. Dapat mendatangkan banyak pahala, berkah dan datangnya rezeki dari Allah dari tempat yang tidak terduga sebelumnya.
  5. Dapat meredakan serangan api dalam musibah kebakaran yang meluap dan membesar.
  6. Mendapatkan solusi tercepat dan mudah dari Allah SWT ketika sedang tertimpa masalah atau hal-hal yang membuat hati kita bersedih.
  7. Diberikan ketaqwaan, ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi musibah.
  8. Mencegah kejahatan yang terlihat maupun yang tidak terlihat.
  9. Memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT beserta utusan terakhirnya Nabi Muhammad SAW.
  10. Dapat membuat hati dan kesadaran akan pentingnya pertolongan Allah SWT semakin kuat, dan tidak meyakini adanya kekuatan yang melebihi dari kekuatan yang dimiliki Allah SWT.
Kategori :