Badan usaha atau perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku. "Badan usaha atau perusahaan melangggar akan dikenai sanksi," ujarnya.
Namun dalam edaran juga menegaskan, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan yang membawa, bahan bakar minyak, dan gas, barang ekspor dan impor, air minum kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, dan angkutan bahan pokok lainnya.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah juga mengimbau agar masyarakat yang melakukan mudik, mempersiapkan diri dengan baik. Baik memperispkan fisik maupun kondisi kendaraan.
Pemerintah provinsi bersama Forkopimda juga telah menyiapkan pengamanan di jalur lintas mudik. Mulai dari pendirian posko pengamanan hingga menyiagakan alat berat sebagai antisipasi kebencanaan.
BACA JUGA:Kenapa Ketupat Identik Saat Perayaan Idul Fitri? Ternyata Begini Cerita dan Maknanya
Gubernur juga memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi, dan layanan kesehatan dengan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan berjalan lancar.
"Kita menghidupkan 1 kali 24 jam membuka pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit. Dan memastikan pelayanan BPJS berlaku baik untuk masyarakat Bengkulu maupun pemudik yang datang ke Bengkulu," kata Gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Harga Tiket TMII Jakarta untuk Libur Lebaran, Kabarnya Ada Kenaikan
Selain itu, karena tingginya kasus demam berdarah dengua (DBD), pihak puskesmas telah diminta bersiaga dan mensosialisasikan ke masyarakat tentang gejala dan cara cepat menangani DBD.
"Puskesmas memberikan pengumuman kepada masyarakat terkait wabah DBD yang meningkat dan tingkat kejadian yang tinggi," tambah Gubernur Rohidin.
Siska Harliana