BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Selama musim arus mudik hingga arus balik, operasional kendaraan dibatasi.
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan arus balik.
Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Seprabudi menyampaikan, edaran ini juga sebagai tindak lanjut surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Dirjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas.
BACA JUGA:Sudah Lama Ditunggu Perbaikan, Warga Muara Danau Seluma Akhirnya Timbun Sendiri Jalan Dengan Koral
Karena dalam periode lebaran tahun ini akan ada peningkatan jumlah kendaran pemudik hingga 50 persen, terutama yang menggunakan kendaraan pribadi.
Pembatasan ini juga bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas kendaraan penumpang, maupun pribadi selama periode arus mudik dan arus balik.
"Mempedomani SKB, Pemprov menindaklanjuti dengan edaran Gubernur. Dalam rangka pengendalian arus lalin dan mengantisipasi kemacetan terkait nataru," terang Bambang.
BACA JUGA:Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak? Jangan Sampai Salah, Begini Penjelasannya
Dalam edaran ini, ada 4 jenis kendaraan angkutan barang yang operasinya dibatasi. Yakni angkutan pembawa galian meliputi, tanah, pasir dan batu. Angkutan hasil tambang, bahan bangunan dan hasil perkebunan.
"Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan 4 jenis barang," tambah Bambang.
Sesuai edaran Gubernur, pembatasna dilakukan sehak H-5 atau per 5 April hingga H+5 atau sampai 16 April mendatang.
BACA JUGA:Daftar 5 Pantai Terindah di Gunung Kidul Jogja dan Harga Tiket Masuk untuk Libur Lebaran
"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlalikan mulai jumat 5 april sampai dengan selasa 16 april pukul 08.00 WIB," tertulis dalam Edaran Gubernur.