NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Penting untuk tahu, ini contoh infaq dan hukumnya dalam Islam. Infaq, melibatkan penggunaan harta secara penuh dalam jalan yang diberkati oleh Allah SWT.
Terdapat tiga hukum yang diperhatikan dalam infaq, masing-masing dari sudut pandangnya sendiri. Menurut riset yang dikemukakan dalam buku "Al-Qur'an Hadis" karya Aminudin dan Harjan Syuhada, infaq merupakan tindakan memberikan sesuatu yang bermanfaat untuk kemajuan agama Islam.
Secara etimologis, infaq dipahami sebagai pemberian harta kepada orang lain yang menghasilkan perpindahan kepemilikan harta tersebut.
BACA JUGA:Ini Daya Tarik serta Harga Tiket Kawasan Kraton Jogja, Cocok Jadi Destinasi saat Libur Lebaran 2024
Pentingnya infaq juga tercermin dalam ayat-ayat Al-Qur'an, seperti yang terdapat dalam surah Ali Imran ayat 134:
الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ ١٣٤
Yang berarti: "(Yaitu) orang-orang yang selalu berinfaq, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemarahan, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan."
Selain itu, dalam surah Al Baqarah ayat 215, Allah SWT menunjukkan kepada umat-Nya tentang objek yang layak menerima infaq:
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥
Yang berarti: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infaqkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infaqkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).' Dan apa pun kebaikan yang kamu lakukan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."
Hukum infaq
Ada tiga macam hukum infaq. Hal ini bergantung pada sasaran infaq atau kepada siapa dan untuk apa harta tersebut diinfaqkan. Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, berikut tiga hukum infaq selengkapnya.
1. Wajib
Hukum infaq adalah wajib apabila infaq tersebut dilakukan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab si penginfaq, seperti anak, istri, dan orang tua.