Sejoli Digerebek Sempat Dikira Pencuri, Begini Ancaman Hukuman jika Digerebek sedang Begituan

Jumat 24-03-2023,05:44 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP.

Dua pasal itu menegaskan pidana zina dan kumpul kebo adalah delik aduan. Artinya, tindakan tersebut bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Selain itu, juga bisa dilaporkan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dalam peristiwa penggerebekan pasangan di Kecamatan Seluma Selatan Kamis dini hari, peristiwa ini terjadi menjelang sahur pada puasa pertama di bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijrah, tepatnya pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun Batuan Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan.

BACA JUGA:Pelajaran bagi Pelaku Pencurian, Ini Contohnya Kurang dari 24 Jam Pelaku Pencurian Diringkus Polisi

Hal tersebut diungkapkan Ketua RW 2 Dusun Petai Keriting Kelurahan Sidomulyo, Widi Indra Putra yang sempat mengintrogasi pasangan yang bukan muhrim ini, setelah diamankan 2 orang petugas Hansip.

Diceritakannya, sebelum penggerebekan dilakukan warga, sejoli tersebut sempat mondar mandir di kawasan dua jalur Dinas Perikanan Kabupaten Seluma dan di Dusun Petai Keriting Kelurahan Sidomulyo.

Diduga karena gelagatnya sudah tercium oleh warga setempat yang curiga, akhirnya pasangan yang diketahui pelaku prianya berinisial T-H (25) warga asal Ulu Talo dan perempuannya berinisial Fe (23) warga Kecamatan Seluma Selatan yang berstatus janda anak satu, akhirnya bergeser ke dusun sebelah yakni di Dusun Batuan. Tepatnya di pondok di areal perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:Selain Seorang Remaja, Petir di Kaur juga Menyambar Lima Rumah Warga, Banyak Barang yang Rusak

"Awalnya mereka ini mondar-mandir di Dusun Petai Keriting, kemudian pindah tempat ke Dusun Batuan," tutur Widi.

Lanjut Widi, warga sekitar yang semula curiga keduanya merupakan pelaku pencurian karena membawa tas besar berboncengan dengan sepeda motor, kemudian diintai warga setempat. Namun setelah dicek, ternyata pasangan ini sedang memadu asmara.

BACA JUGA:Ini 13 Jenis Motor yang Disubsidi Rp 7 Juta Per Unit oleh Pemerintah, Jumlahnya 200.000 Unit

"Warga makin curiga karena mereka ini bawa tas berukuran besar, kami kira bawa hasil curian, eh rupanya mereka sedang asyik berbuat pas menjelang sahur," ujarnya.

Marah dengan ulah pasangan ini, warga Dusun Batuan kemudian menghubungi Hansip dan ketua RT setempat untuk melakukan penggerebekan dan diamankan.

BACA JUGA:Main Handphone saat Hujan Lebat, Remaja Ini Disambar Petir

Sepasang sejoli ini tidak dapat berkutik untuk kabur, setelah warga mengepung pondok tempat mereka berbuat. Mirisnya, keduanya kedapatan tidak memakai pakaian lengkap.

Permasalahan ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, setelah orang tua dari kedua belah pihak dipanggil Ketua RW.

Kategori :