5. Kendaraan tetap dapat digunakan
BACA JUGA:Kabar Gembira, Seleksi Bintara Polri 2024 Dibuka, Ini Syarat hingga Alur Pendaftarannya
Sebagai informasi, berikut adalah kriteria barang yang dijadikan agunan atau jaminan, yakni:
1. Bernilai ekonomis
Pertama, barang tersebut bernilai ekonomis. Artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Mempunyai hak kepemilikan
Kemudian, barang tersebut memiliki hak kepemilikan, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Selanjutnya, barang tersebut memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
BACA JUGA:Tahapan Seleksi Penerimaan Bintara Polri 2024 untuk Formasi PTU dan Bakomsus, Pendaftaran via Online
Lantas, apa sebenarnya fungsi agunan atau jaminan?
Berikut informasi singkat mengenai fungsi dari agunan atau jaminan:
1. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
Jadi dengan begitu, kemungkinan untuk meninggalkan usahanya dengan merugikan diri sendiri bisa dicegah. Setidak-tidaknya, kemungkinan berbuat demikian bisa diperkecil.
2. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, terutama mengenai pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disetujui