BACA JUGA:Lowongan Kerja di Pelindo untuk Lulusan SMA, DIII, DIV dan S1
Saat dikonfirmasi, pengendara kendaraan tidak bisa menunjukkan SIM, dan pajak kendaraan tak pernah dibayar sejak delapan tahun terakhir.
"Pengendara seorang ibu yang merupakan pejabat di Dinas Pertanian, karena tak bisa menunjukkan SIM dan pajak mati sehingga terpaksa kami kandangkan sementara waktu," terang Kasat Lantas Polres Kepahiang, Iptu Bole Susanja, Jumat (24/3).
BACA JUGA:Bea Balik Nama Kendaraan di 23 Provinsi Resmi Dihapus, Ini Daftar Provinsinya
Dari data kendaraan, sambung Iptu. Bole Susanja, mobil dinas yang terdata dipakai pejabat Dinas Pertanian tersebut diketahui sudah lama menunggak pajak kendaraan, sehingga dikandangkan sementara waktu dan sampai mengurus pajak.
Ditambah tilang yang dikeluarkan karena pejabat OPD tersebut tak bisa menunjukkan surat izin mengemudi atau SIM.
BACA JUGA:Baru Beli Kendaraan? Ini Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan
"SIM tidak ada, pajak kendaraan nunggak sehingga unitnya terpaksa kami kandangkan," tegas Iptu Bole Susanja.
Guna menertibkan kepatuhan pengendara terutama untuk kendaraan dinas, Kasat Lantas menegaskan pihaknya akan segera melakukan sweeping dan razia terhadap kendaraan dinas.
Karena dari data Samsat sendiri tunggakan pajak kendaraan sudah mencapai Rp 1 miliar.
BACA JUGA:GURU KEMENAG, Pendidikan Profesi Digelar Pertengahan 2023
"Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan meningkatkan serapan pajak kendaraan karena seyogyanya kendaraan dinas bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas," pungkasnya.
Nico Relius