NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini aturan baru seragam OSIS jenjang SMP tahun ajaran 2024, tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Peraturan tentang seragam sekolah baru 2024 sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2022. Aturan dasarnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan pembakuan jenis seragam sekolah secara nasional berdasarkan Permendikbud di atas tidak jauh berbeda dengan ketetapan era Orba.
Merujuk aturan dasar seragam sekolah yang dikeluarkan Nadiem, ada empat poin tujuan.
Penyeragaman pakaian sekolah utamanya guna menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan antar-peserta didik.
Di sisi lain, ada pula tujuan lain, yakni terkait persatuan dan kesatuan; kesetaraan tanpa memandang latar belakang peserta didik; serta disiplin dan tanggung jawab.
BACA JUGA:Aturan Baru Seragam SD SMP dan SMA 2024, Ini Sanksi Kepala Sekolah yang Tak Menerapkan
Aturan Baru Seragam OSIS Jenjang SMP Tahun Ajaran 2024
Aturan model seragam OSIS bagi peserta didik jenjang SMP tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Seragam OSIS peserta didik putra jenjang SMP ada 2 model, sedangkan bagi peserta didik putri ada 3 model.
Model seragam peserta didik putra model 1 adalah ;
1. Kemeja putih lengan pendek, saku bagian kiri, dan dimasukkan kedalam celana.
2. Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm dibawah lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan, dan saku vest pada bagian belakang sebelah sebelah kanan.