- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib mempunyai sertifikasi penagihan yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Biasanya, perusahaan pinjol legal juga memiliki kriteria tertentu yang perlu diwaspadai. Berikut beberapa ciri-cirinya:
- Tidak terdaftar/ tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/ Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangatlah mudah
- Informasi mengenai bunga, biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Terdapat ancaman teror. intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak memiliki layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus
- Alamat kantor pun tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di gawai peminjam