5.Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol 'Cari Data'
BACA JUGA:Daftar Harga HP Realme April 2024 dari Termurah hingga Termahal, Ada C53 Hingga 12 Pro Plus 5G
Tujuan dan Kegunaan DTKS Kemensos
Adapun tujuan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
DTKS berguna sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
BACA JUGA:Pinjol Tanpa Verifkasi Wajah Langsung Cair ke Rekening, Dana Segar Rp 10 Juta Bisa Dicicil 15 Bulan
Kategori Penerima Bansos
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu terdiri atas 14 (empat belas) kriteria kemiskinan.
14 kriteria kemiskinan yang dimaksud meliputi:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan.
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa diplester
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
- Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ Poliklinik.
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: Petani dengan luas lahan 500 m², buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000, per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Cara daftar jadi penerima Bansos
Cara daftar DTKS dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, dengan cara berikut ini:
- Unduh terlebih dahulu Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Setelah itu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Setelah selesai maka lanjut unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar, setelah sudah dipastikan maka lanjut klik "Buat Akun Baru".
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Langkah selanjutnya tinggal pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
- Setelah itu, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.
Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS, kemudian bisa untuk melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.
BACA JUGA:Kamu Penerima Bansos? Ini Cara Cek Saldo BPNT, PKH dan BLT Mitigasi 2024 Melalui HP
Cara mendapatkan surat keterangan DTKS