BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Begitu banyak masyarakat yang membeli kendaraan bekas, baik itu mobil maupun sepeda motor. Pertimbangan utamanya, karena harga kendaraan second jauh lebih murah.
BACA JUGA:Pelindo Buka Lowongan Pekerjaan, Berikut Area Penempatan dan Bidang Usahanya
Ditambah lagi banyak kendaraan-kendaraan tersebut kondisinya masih sangat bangus. Jadi keputusan membeli kendaraan second bisa saja sangat menguntungkan.
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Kemenko Perekonomian, Gaji Rp 5 Juta, Waktu Pendaftaran Sedikit Lagi
Namun jangan salah, karena banyak yang berminat membeli kendaraan second, ada saja oknum-oknum yang memanfaatkannya.
BACA JUGA:Mudik Lancar, Ini Fasilitas Tambahan di Tol Trans Sumatera
Cukup banyak terjadi, kendaraan hasil curian dijual kembali namun dengan surat menyurat yang lengkap. Hanya saja surat-surat tersebut tidak lah asli, alias palsu.
Kalau hal ini sampai menimpa anda, keputusan membeli kendaraan second bukan untung, malah menimbulkan kerugian yang cukup besar.
BACA JUGA:Siap-siap, Ini Jadwal Kedatangan Musim Kemarau di Indonesia
Berikut ada beberapa cara untuk mengecek keaslian BPKB dan STNK, sehingga anda benar-benar bisa mengetahui kendaraan yang dimiliki bukan lah hasil kejahatan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Larang ASN Hingga Pelajar Adakan Buka Bersama
Cara Cek BPKB Asli atau Palsu:
1. Lihat sampul BPKB. Sampul BPKB asli dibuat dengan lebih mengilap, sementara BPKB palsu umumnya berwana buram.