Jumlah ini lebih besar dari 2 tahun lalu, yang mana BOP yang diterima Ketua RT dan Ketua RW di Kota Bengkulu sebesar Rp 500.000/bulan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Livin Mandiri, Praktis Gampang Dilakukan, Ketahui Persyaratannya di Sini
Menariknya lagi, Pemkot Bengkulu saat ini juga masih berusaha dapat menaikkan BOP Ketua RT dan Ketua RW menjadi Rp. 1000.000/bulan.
2. Jakarta
Sebelumnya kamu harus tahu kalau penghasilan tersebut bukan dalam bentuk gaji.
Mereka mendapat uang per bulan atau per tahun dengan istilah uang operasional untuk menunjang kegiatan mereka.
Di Jakarta, aturan mengenai uang penyelenggaraan untuk ketua RT tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.
BACA JUGA:Jejak Misteri Gunung Salak, Mengenai Harta Karun Belanda, Benarkah Ada?
Uang tersebut sebagai penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing, bukan uang lelah insentif, uang kehormatan, uang saku, honor, atau sejenisnya.
Dalam aturan tersebut, gaji RT di Jakarta mencapai Rp2 juta per bulan yang paling lambat diterima per tanggal 10 setiap bulannya.
3. Depok
Tak cuma Semarang, Kota Depok juga menaikkan uang operasional untuk ketua RT.
Ketua RT di Depok menerima uang Rp300 ribu per bulan. Insentif itu naik dari sebelumnya senilai Rp200 ribu per bulan.
BACA JUGA:Apa Saja Gunung Berapi di Sulawesi Utara? Nomor Lima Status Terbaru Naik jadi Awas!
4. Semarang
Daerah lain yang juga memberikan uang operasional untuk ketua RT adalah Semarang.